Biasanya kita mempersiapkan beberapa hal tambahan selain yang biasa kita bawa dalam perjalanan domestik. Mungkin karena berkaitan dengan iklim yang berbeda, atau mungkin ada aktivitas khusus. Tapi ada hal penting yang membedakan dengan perjalanan di dalam negeri, yakni dokumen perjalanan, dalam hal ini paspor dan visa.
Ya, berlibur ke luar negeri perlu dokumen perjalanan seperti paspor dan visa. Itulah sebabnya sebagai permulaan, Anda harus memeriksa terlebih dahulu masa berlaku paspor Anda. Banyak negara mengharuskan masa berlaku paspor Anda minimal 6 bulan. Selain itu, ada lagi soal visa, yakni dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh instansi keimigrasian negara yang akan kita kunjungi dalam satu periode tertentu. Untuk itu, Anda harus tahu bahwa ada beberapa kategori tambahan soal visa ini.
Pertama bebas visa. Artinya kita tidak memerlukan visa untuk masuk ke suatu negara tertentu. Kedua adalah visa on arrival, yang artinya pemegang paspor diwajibkan mengurus visa saat kedatangannya di bandara asing dengan membayar sejumlah biaya administrasi. Jadi tidak perlu mengurus visa sebelumnya di negara asal, karena bisa mengurusnya di negara tujuan. Visa on Arrival (VoA) ini biasanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti liburan atau kunjungan sosial.
Tentu, bagi negara yang tidak memberlakukan bebas visa atau VoA kita harus meminta visa di kedutaan negara tersebut sebelum memasukinya. Masa pengajuan visa biasanya antara 4 hari hingga 2 minggu, bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Kedutaan Jepang di Jakarta misalnya, perlu empat hari bila semua berkas yang diajukan dinyatakan lengkap. Sementara kedutaan Jerman sekitar seminggu, dan Perancis untuk visa sechen perlu 2 minggu.
Untuk negara ASEAN semuanya bebas visa. Tapi perlu juga Anda ketahui, bahwa selain negara-negara ASEAN ada beberapa negara lain yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, diantaranya adalah:
- ASIA
Hongkong 30 hari, Iran 7-15 hari (VoA dengan surat sponsor), Yordania 30 hari (VoA), Laos 15-30 hari (VoA), Macau 30 hari, Maladewa/Maldives 30 hari (VoA), Nepal 30-60 hari (VoA), Oman 30 hari (VoA), Sri Lanka 30 hari (VoA), Timor Leste 30 hari (VoA) - AFRIKA
Maroko 90 hari, Mozambique 30 hari (VoA), Sychelles 30 hari, Tanzania 3 bulan (VoA), Tazmania 3 bulan (VoA), Zimbabwe 3 bulan (VoA) - OSEANIA
Kepulauan Cook 31 hari, Fiji 120 hari, Mikronesia 30 hari, Niue 30 hari (VoA), Palau 30 hari (VoA), Samoa 60 hari - AMERIKA SELATAN
Chile 90 hari, Kolombia 90 hari, Ekuador 90 hari, Haiti 3 bulan, Peru 90 hari - AMERIKA UTARA
Bermuda 90 hari, Saint Vincent & Grenadines 1 bulan - EROPA
Armenia 120 hari (VoA), Georgia 90 hari (VoA), Kosovo 90 hari dan Turki 30 hari.
Yang unik adalah Taiwan, Panama, Mexico, Costa Rica dan Andorra, dimana bebas visa atau VoA hanya berlaku bagi pemegang paspor yang masih memiliki visa valid untuk Amerika Serikat, Schengen, Inggris atau Australia.
Sumber: LIONMAG/April 2012
No comments:
Post a Comment