Bebas Visa dan Visa on Arrival, Apa Itu?

Banyak yang tidak tahu bahwa di beberapa negara kita bisa langsung masuk alias bebas visa atau disebut juga visa on arrival, artinya cukup mengurus visa saat tiba di bandara negara tujuan. Perlu Anda ketahui agar rencana perjalanan liburan ke luar negeri tidak membingungkan Anda. Dimana saja itu?

Biasanya kita mempersiapkan beberapa hal tambahan selain yang biasa kita bawa dalam perjalanan domestik. Mungkin karena berkaitan dengan iklim yang berbeda, atau mungkin ada aktivitas khusus. Tapi ada hal penting yang membedakan dengan perjalanan di dalam negeri, yakni dokumen perjalanan, dalam hal ini paspor dan visa.

Ya, berlibur ke luar negeri perlu dokumen perjalanan seperti paspor dan visa. Itulah sebabnya sebagai permulaan, Anda harus memeriksa terlebih dahulu masa berlaku paspor Anda. Banyak negara mengharuskan masa berlaku paspor Anda minimal 6 bulan. Selain itu, ada lagi soal visa, yakni dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh instansi keimigrasian negara yang akan kita kunjungi dalam satu periode tertentu. Untuk itu, Anda harus tahu bahwa ada beberapa kategori tambahan soal visa ini.

Pertama bebas visa. Artinya kita tidak memerlukan visa untuk masuk ke suatu negara tertentu. Kedua adalah visa on arrival, yang artinya pemegang paspor diwajibkan mengurus visa saat kedatangannya di bandara asing dengan membayar sejumlah biaya administrasi. Jadi tidak perlu mengurus visa sebelumnya di negara asal, karena bisa mengurusnya di negara tujuan. Visa on Arrival (VoA) ini biasanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti liburan atau kunjungan sosial.

Tentu, bagi negara yang tidak memberlakukan bebas visa atau VoA kita harus meminta visa di kedutaan negara tersebut sebelum memasukinya. Masa pengajuan visa biasanya antara 4 hari hingga 2 minggu, bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Kedutaan Jepang di Jakarta misalnya, perlu empat hari bila semua berkas yang diajukan dinyatakan lengkap. Sementara kedutaan Jerman sekitar seminggu, dan Perancis untuk visa sechen perlu 2 minggu.

Untuk negara ASEAN semuanya bebas visa. Tapi perlu juga Anda ketahui, bahwa selain negara-negara ASEAN ada beberapa negara lain yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, diantaranya adalah:
  • ASIA
    Hongkong 30 hari, Iran 7-15 hari (VoA dengan surat sponsor), Yordania 30 hari (VoA), Laos 15-30 hari (VoA), Macau 30 hari, Maladewa/Maldives 30 hari (VoA), Nepal 30-60 hari (VoA), Oman 30 hari (VoA), Sri Lanka 30 hari (VoA), Timor Leste 30 hari (VoA)
  • AFRIKA
    Maroko 90 hari, Mozambique 30 hari (VoA), Sychelles 30 hari, Tanzania 3 bulan (VoA), Tazmania 3 bulan (VoA), Zimbabwe 3 bulan (VoA)
  • OSEANIA
    Kepulauan Cook 31 hari, Fiji 120 hari, Mikronesia 30 hari, Niue 30 hari (VoA), Palau 30 hari (VoA), Samoa 60 hari
  • AMERIKA SELATAN
    Chile 90 hari, Kolombia 90 hari, Ekuador 90 hari, Haiti 3 bulan, Peru 90 hari
  • AMERIKA UTARA
    Bermuda 90 hari, Saint Vincent & Grenadines 1 bulan
  • EROPA
    Armenia 120 hari (VoA), Georgia 90 hari (VoA), Kosovo 90 hari dan Turki 30 hari.
Selain itu ada beberapa negara lagi yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia tetapi hanya untuk keperluan dinas dan diplomatik seperti Kyrgyztan, UAE, Argentina, Bolivia, Brazil, Tunisia, Kroasia, Russia, Slovenia, Switzerland dan Serbia. Sedang kasus-kasus khusus berlaku untuk negara Irlandia dimana pengurusan visa di kedutaan atau konsulatnya tidak dikenakan biaya. Sementara untuk Uzbekistan pengurusan visa diperlukan sebelumnya di kedutaan atau konsulat hanya bagi pemegang paspor diplomatik.

Yang unik adalah Taiwan, Panama, Mexico, Costa Rica dan Andorra, dimana bebas visa atau VoA hanya berlaku bagi pemegang paspor yang masih memiliki visa valid untuk Amerika Serikat, Schengen, Inggris atau Australia.

Sumber: LIONMAG/April 2012

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. DIENG TOUR ADN TRAVEL.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen TemplatePowered by Blogger.
Creative Commons License